Rabu, 16 November 2016

Pernikahan Oikumene

Halo :)
Seperti harapanku sebelum menikah, aku dan suami akan berbagi tentang proses persiapan pernikahan yang kami jalani.
Kebetulan hari ini tepat 10 bulan pernikahan kami :)

Berawal dari aku dan suami memutuskan untuk menikah. Karena agama kami berbeda, tentu persyaratan untuk melangsungkan pernikahan juga berbeda. Langkah awal yang kami lakukan adalah konsultasi dengan Pendeta dan Romo. Jawaban yang kami dapat dari keduanya: karena kami berasal dari GKJ dan Gereja Katolik (yang merupakan anggota PGI), kami tetap dapat saling menerimakan sakramen pernikahan. Pernikahan tersebut dinamakan Oikumene / Okumenis, yang mana pernikahan tersebut nantinya akan dipimpin oleh Romo dan Pendeta dan akan tercatat di Gereja Katolik dan juga Gereja Kristen.

Kami menikah di Gereja Katolik. Pernikahan beda gereja yang kami jalani tidak berbeda dengan pernikahan satu gereja. Sama-sama sakramen pernikahan, sama-sama sah, dan tidak mengurangi/menambah hak masing-masing sebagai warga Gereja. Yang membedakan pernikahan beda gereja dengan pernikahan satu gereja hanyalah 1 dokumen: surat dispensasi untuk menikah beda gereja. Surat itu berasal dari kevikepan, dan itu pun disiapkan oleh Gereja.

Seperti yang sudah disebutkan, prosedur yang harus kami lalui tidaklah berbeda dengan pernikahan satu Gereja. Namun, detailnya bisa jadi berbeda antara Gereja/Paroki satu dengan yang lainnya. Secara garis besar, inilah yang harus kami lakukan untuk menikah secara oikumene di Gereja Katolik:
    1. Kursus Persiapan Perkawinan
Kursus ini dilakukan setidaknya 3 bulan sebelum menikah. Kami mengumpulkan informasi Gereja mana saja yang mengadakan Kursus ini. Sejauh pengamatan kami, kursus yang diadakan tiap Gereja memiliki jadwal dan waktu kursus yang berbeda. Ada yang seminggu, kursusnya tiap sore sekitar 3jam pertemuan. Ada yang kursus 3 hari (jumat-minggu) jumat mulai jam 4 sampai malam, sabtu-minggu dari pagi sampai sore. Ada juga yang cuma 2 hari (sabtu-minggu), tapi wajib nginep. Jadi semacam retreat gitu. Kami memilih kursus yang 3 hari saja. Syarat untuk daftar KPP? Mungkin berbeda2 juga tiap Gereja. Tapi yang jelas kita harus isi formulir, dan mengumpulkan copy identitas dan surat babtis. Kalau beda paroki, perlu surat pengantar dari paroki asal. Singkat cerita, setelah KPP selesai kami mendapat setifikat KPP, yang menjadi salah satu syarat pernikahan.
    2. Mendaftarkan rencana pernikahan
Kelengkapan administratif yang diperlukan ada 2 macam. Dokumen untuk keperluan Gereja, dan dokumen untuk Catatan Sipil. Beruntung, di parokiku, semua urusan yang berkaitan dengan catatan sipil nantinya akan dibantu oleh sekretariat Gereja. Kami tinggal mengumpulkan dokumen yang diperlukan saja. Setelah itu kami tinggal menerima Akte Nikah.
    3. Penyelidikan Kanonik
Ini adalah proses paling menegangkan buatku. Kami akan diwawancarai oleh romo, sendiri-sendiri. Penyelidikan kanonik ini tujuannya untuk memastikan bahwa niatan menikah tidak ada unsur paksaan. Oh iya, dalam penyelidikan kanonik ini, pihak yang beragama Kristen harus mengajak 2 orang saksi (yang beragama Katolik). Saksi tsb akan diwawancara sedikit tentang calon pengantin. Jadi dianjurkan agar saksinya merupakan orang yang mengenal baik calon penganten, tapi ga boleh masih ada hubungan saudara. Kesaksian mereka juga sebagai syarat pengajuan dispensasi pernikahan beda gereja.
    4. Wawancara oleh Majelis Gereja
Wawancara ini tujuannya kurang lebih sama dengan penyelidikan kanonik. Penyelidikan ini sebagai syarat dari Gereja Kristen. Wawancara dilakukan oleh Majelis Gereja. Untuk urusan administratif dan teknisnya, mungkin setiap Gereja juga berbeda. Karena kebetulan Papa mertua adalah Pendeta, kami banyak terbantu untuk urusan administratif. Jadi kami langsung sampai pada tahap isi form dan wawancara saja.
    5. Menikah
Setelah semua keperluan administrasi selesai, dan kami dinyatakan lulus dalam penyelidikan Kanonik, rencana pernikahan kami diumumkan di Gereja Katolik 3 minggu berturut-turut. Di GKJ juga diumumkan. Setelah itu, kami dapat melangsungkan pernikahan. Kami menikah di Gereja Katolik, dipimpin oleh Romo dan Pendeta. Kami saling menerimakan sakramen Pernikahan, mengucapkan janji nikah, dan diberkati oleh Romo dan Pendeta. Tidak ada ekaristi dalam pemberkatan tersebut. Pernikahan tersebut sah menurut gereja, dan kami berdua tetap menjadi warga gereja Katolik dan Kristen. Tidak ada hak/kewajiban yang berubah.

Urusan Catatan Sipilnya gimana?

Ini adalah hal yang kami khawatirkan pada awalnya. Undang-undang pernikahan di Indonesia cukup menimbulkan kerancuan, dan mengakibatkan beberapa daerah tidak menerima pernikahan beda agama. Puji Tuhan, daerahku memperbolehkannya. Seperti yang tertulis di undang-undang pernikahan :
"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Jika Gereja mengakui pernikahan beda gereja adalah pernikahan yang sah, maka Negara pun (seharusnya) juga begitu.
Tidak ada persyaratan khusus untuk mencatatkan pernikahan kami. Sekretariat Gereja sangat membantu kami dalam hal ini. Akhirnya, pernikahan kami pun menjadi sah di hadapan Tuhan dan Negara. :)
   
Berikut ini adalah persyaratan administratif dalam pernikahan kami:
    Gereja   
    1. Surat Babtis
    2. Sertifikat KPP
    3. Surat Pengantar Ketua Lingkungan
    4. Surat Dispensasi (Diurus Paroki)
           
    Catatan Sipil   
    1. FC KTP 2 lembar dilegalisir pemerintah desa
    2. FC Akte Kelahiran 2 lembar dilegalisir catatan sipil
    3. Kartu Imunisasi
    4. Surat keterangan pemerintah desa model N1,N2,N4
    5. Pas foto hitam putih 4x6 8lembar, berdampingan
    6. FC KTP 2 orang saksi rangkap 2
    7. FC KK rangkap 2 dilegalisir
    8. Surat Keterangan Belum Menikah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Setempat (Khusus yg bukan penduduk bantul/sleman)

Demikianlah apa yang bisa kami bagi. Kalo mau teks pemberkatan pernikahan oikumene (yang dipimpin Romo dan Pendeta), juga boleh. Dengan senang hati akan kami share :)
Bisa colek saya di:
- Instagram: @nickoisniken
- Twitter: @nickoisniken (slowres, udah jarang twitter an)
- Line: nickoisniken

Semoga bermanfaat, Tuhan memberkati :)

13 komentar:

Unknown mengatakan...

Mbak niken.. Bolehkah sy minta panduan liturgi oikumene nya? Kakak sy akan menikah scra oikumene dan utk pembuatan panduannya sy rd bingung. .mhn dbntu utk email ke yoanna.rissa@yahoo.com.. Terimakasih.. GBu..

Anonim mengatakan...

Halo Mbak Niken, salam kenal :)
Apakah saya bsa dikirimkan panduan liturgis oikumene pemberkatan pernikahannya? Mohon dibantu dikirimkan ke email saya di howu.gea@gmail.com. Saya juga berencana menggunakan liturgis oikumene untuk pernikahan saya beberapa bulan ke depan. Terimakasih atas bantuannya ya mbak. Berkah Dalem.

May mengatakan...

Selamat sore mbak Niken, salam kenal.
Bisakah saya minta tolong kirim panduan liturgi pemberkatan nikah oikumene ke email saya fransiskamayasarisp@gmail.com

Saya ingin mengetahui lebih dalam lagi bagaimana pemberkatan nikah oikumene dan ini sedang menjadi pergumulan saya. Terimakasih.

gestun mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Niken mengatakan...

Hello, untuk yang minta panduan liturgi melalu comment di tahun 2018, saya mohon maaf karena baru kembali membuka blog ini. Jika masih berminat, boleh kembali colek saya di kolom comment. Atau boleh DM di instagram/twitter @nickoisniken untuk respon yang lebih cepat. Mohon maaf, akun line saya sedang off. Terima kasih :)

Anonim mengatakan...

Mbak Niken, saya masih berminat untuk buku panduannya.. Bisa dikirimkan ke email saya di : howu_gea@gmail.com. Terimakasih ya

Dian mengatakan...

Mba Niken salam kenal... saya minta buku panduan pernikahan oikumene.. Ada teman grj yg memerlukan.
Trmksh

Unknown mengatakan...

Mbak Niken, saya masih berminat untuk buku panduannya.. Bisa minta tolong
dikirimkan ke email saya di : poetrasoedjada@gmail.com. Terimakasih ya

Balas

Unknown mengatakan...

Mbak Niken, saya masih berminat untuk buku panduannya.. Bisa minta tolong
dikirimkan ke email saya di : poetrasoedjada@gmail.com. Terimakasih ya

Balas

Dee mengatakan...

saya juga berminat buku panduannya mbak Niken. Rencana menikah 16 Januari 2021.
Dan masih banyak hal yang ga saya tau ttg pernikahan oikumene ini.
Kalo boleh, minta tolong dikirim ke email saya dinafitriasari90@gmail.com

Unknown mengatakan...

Haloo permisi mbak Niken, saya mau tanya mungkin agak personal maaf sebelumya. Setelah mbak dan mas menikah oikumene apakah ada pasangan yang mengikuti pasangan lainnya ? Mas ngikut mbak atau mbak ngikut mas atau ga da yg ngikut??

Unknown mengatakan...

Mbak Niken, kebetulan bulan depan saya dan calon mau melangsungkan pernikahan secara oikumene...tetapi masih bingung untuk pembuatan teks liturginya
Kalau boleh saya berminat untuk buku panduannya.. Bisa minta tolong
dikirimkan ke email saya di atmirasupradeni@gmail.com
Terimakasih mbak...

Arini mengatakan...

Selamat siang mba niken. Apakah boleh Kalau boleh saya berminat untuk buku panduannya.. Bisa minta tolong
dikirimkan ke email saya di archarini15@gmail.com
Terimakasih mbak...